BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai program untuk melindungi pekerja di Indonesia dari segala risiko yang terjadi ketika bekerja. Perlindungan yang diberikan tidak hanya diberikan bagi karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan suatu perusahan, tetapi juga untuk pekerja lepasan atau mandiri, hingga pekerja rentan dimana pekerja memiliki keterbatasan penghasilan sehingga tidak memikirkan untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pekerja lepas, tidak perlu bingung untuk mendaftarkan diri. Karena cara mendaftar BPJS gratis online lewat hp. Kemudahan ini membuat semua orang bisa melakukannya kapan saja dan di mana saja.
Salah satu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT).JHT adalah program perlindungan yang akan memberikan uang tunai kepada peserta ketika telah memasuki usia pensiun. Uang tunai yang diberikan adalah total akumulasi iuran yang telah dibayarkan selama menjadi peserta dan ditambah dengan biaya pengembangan. Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan atau klaim saldo JHT sebelum memasuki usia pensiun apabila memenuhi syarat tertentu. Salah satunya adalah mengundurkan diri dari pekerjaan.
Umumnya peserta yang telah resign mencairkan dana JHT yang mereka miliki untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga menemukan pekerjaan baru. Atau juga bisa digunakan sebagai modal usaha untuk mendapatkan penghasilan baru. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dapat mengajukan proses klaim JHT, namun saldo tersebut tidak bisa langsung dicairkan setelah mengundurkan diri. Jadi, kapan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah resign?
Menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Persyaratan Klaim JHT
Peserta yang telah resign dan tidak aktif bekerja di mana pun, dapat melakukan pengajuan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan beberapa dokumen berikut ini:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau identitas lainnya.
- Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
- NPWP (berlaku bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Peserta bisa melakukan klaim dengan mengunjungi kantor cabang terdekat atau bisa juga dilakukan secara online.
Cara Klaim Saldo JHT di Kantor Cabang
- Membawa dokumen asli
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrian, setelah itu akan dipanggil untuk wawancara
- Verifikasi dari wawancara berhasil, tanda terima akan diberikan
- Tunggu dana JHT akan masuk ke rekening
Cara Klaim Saldo JHT Secara Online
- Masuk ke situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen yang diminta sesuai persyaratan beserta foto diri terbaru, tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran file 6MB
- Saat mendapatkan konfirmasi data pengajuan, lalu klik simpan
- Jadwal wawancara online dikirimkan melalui email
- Petugas akan menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara online via video call.
- Setelah proses klaim selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening peserta.